MATALENSAINDONESIA, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengganti lima menteri dan membentuk kementerian baru Kabinet Merah Putih. Mereka dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Hadir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan pimpinan lembaga negara lain.
Presiden Prabowo Subianto melakukan kocok ulang (reshuffle) disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, beberapa jam sebelum pelantikan menteri yang baru.
Kelima kementerian:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Keuangan
3. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
4. Kementerian Koperasi
5. Kementerian Pemuda dan Olahraga
“Untuk yang keenam, kementerian yang kami sebutkan, satu adalah kementerian yang baru (Kementerian Haji), lima adalah kementerian yang terjadi perubahan susunan yang menjabat,” kata Prasetyo Hadi.
Lima menteri yang di-reshuffle
1. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.
2. Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
3. Menteri Keuangan Sri Mulyani digantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
4. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding digantikan oleh Mukhtarudin.
5. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi diganti Fery Juliantono.
6 Menteri Haji dan Umrah, M. Irfan Yusuf.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar.
Posisi pengganti Menkopolkam dan Menpora belum diumumkan. Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan Presiden untuk sementara belum menunjuk secara definitif posisi Menkopolkam. Selanjutnya, sosok yang mengisi posisi Menpora dikatakan saat ini masih berada di luar kota.
Didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, menurut Prasetyo Hadi, alasan pergantian atas pertimbangan masukan dan evaluasi yang dilakukan terus menerus oleh Presiden Prabowo.
PROSESI PELANTIKAN
Upacara pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’. Setelah itu, pembacaan surat keputusan presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri.
Prabowo kemudian memandu pembacaan sumpah jabatan bagi para menteri: “Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.” (Mali)