MATALENSAINODNESIA, Bandarlampung – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandar Lampung kembali mengintensifkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan. Kali ini, penertiban difokuskan di kawasan Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 30 lapak PKL yang berdiri di atas trotoar dan badan jalan berhasil dibongkar.
Kepala Satuan Pol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, menyatakan bahwa penertiban ini dilaksanakan berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Ada sekitar 30 lapak PKL dibongkar. Langkah ini dilakukan dalam rangka menata dan memperindah wajah Kota Bandar Lampung agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat,” kata Nurizki, Rabu (24/9/2025).
Nurizki menjelaskan, keberadaan lapak-lapak PKL yang didirikan di lokasi terlarang kerap menimbulkan berbagai masalah, seperti penyempitan jalan, mengganggu fungsi trotoar, hingga yang paling krusial, menutup saluran drainase yang menyebabkan genangan air.
Pembongkaran ini dilakukan agar trotoar dapat difungsikan kembali sebagai jalur pejalan kaki sesuai peruntukannya.
“Penertiban ini kami lakukan bukan semata-mata ingin merugikan pedagang, tetapi demi kepentingan bersama. Trotoar harus difungsikan sebagaimana mestinya, drainase juga harus diperbaiki supaya kawasan tetap rapi dan tidak banjir. Kami melaksanakan ini sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sebelum pembongkaran paksa, Pol PP telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada para pedagang, disertai imbauan langsung di lapangan agar PKL bersedia membongkar lapaknya sendiri.
Beberapa pedagang memilih membongkar lapaknya secara sukarela, sementara sisanya terpaksa dilakukan oleh petugas.
Nurizki menambahkan, “Kami memahami bahwa para pedagang mencari nafkah di lokasi tersebut. Namun, ada aturan yang harus dipatuhi. Kami juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan akibat penertiban ini.”
Nurizki menegaskan bahwa Pol PP akan terus melakukan penertiban serupa di titik-titik lain yang rawan pelanggaran. Pihaknya juga telah menjalin koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Ke depan, kami akan menata PKL dengan lebih baik melalui koordinasi lintas OPD guna mencari solusi terbaik bagi para pedagang agar tetap bisa berusaha di lokasi yang sesuai aturan. Harapan kami, kota ini menjadi lebih tertib, lebih indah, dan para pelaku usaha juga tetap bisa mencari rezeki dengan tenang,” tutup Nurizki.(*)












































