MATALENSAINDONESIA, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perdagangan kembali memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dengan program unggulan Pinjaman UMKM Siger Bunga 0 Persen. Program ini dicanangkan oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, untuk memberikan dukungan modal usaha tambahan.
Kepala Dinas Perdagangan Erwin mengatakan, program bantuan modal usaha ini sudah lama digulirkan oleh Wali Kota untuk masyarakat yang telah memiliki usaha dan membutuhkan tambahan modal.
”Untuk pendaftarannya sangat mudah, hanya mengisi link atau barcode yang ada di kantor Dinas Perdagangan,” terang Erwin, Senin (13/10/2025), di kantornya di Jalan Antara, Kelapa Tiga.

Program pinjaman bunga 0 persen ini memiliki beberapa syarat utama bagi pelaku UMKM, meliputi:
-
Warga Bandar Lampung dan berdomisili di wilayah Kota Bandar Lampung.
-
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI-Polri.
-
Memiliki prospek usaha yang baik serta didukung sarana dan prasarana.
-
Memiliki usaha minimal 1 tahun dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan.
-
Tidak sedang dalam pinjaman dari pihak lembaga lain.
Mekanisme Pinjaman:
-
Maksimal pinjaman: Rp50 juta dengan tenor maksimal 3 tahun.
-
Agunan: Pinjaman di atas Rp20 juta wajib menyertakan agunan. Pinjaman Rp20 juta ke bawah tidak perlu agunan.
-
Proses: Mengisi google form dengan barcode atau link yang tersedia.
Erwin menyebutkan, saat ini sudah ada 250 UMKM yang mendaftar melalui barcode, dan datanya telah diverifikasi oleh Dinas Perdagangan. Data ini selanjutnya akan diserahkan kepada Bank Waway (Bank milik Pemkot).
Pihak Bank Waway yang akan menentukan kelayakan pelaku UMKM untuk mendapatkan kredit tanpa bunga. Sebelum pinjaman diberikan, Bank dan Dinas Perdagangan akan melakukan survei terlebih dahulu.
“Termasuk BI checking, apakah ada riwayat kredit. Sistem ini mencatat semua data kredit, termasuk pinjaman, cicilan, dan kartu kredit, untuk menilai kemampuan membayar calon peminjam,” tutup Kadis Perdagangan Erwin. Bunga 0 persen ini sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.(*)











































